selalumemberi tahu jika ingin pergi keluar rumah. cium tangan orang tua jika ingin pergi keluar rumah. pulang tidak lebih dari jam 9 malam. bila ingin masuk ke kamar selain kamar kita sendiri ketuk pintu lebih dahulu. tidak memperbolehkan masuk laki-laki bila wanita sendiri di rumah. a Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 08. b. Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat. c. Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan. d. Membentuk sistem area penitipan kendaraan bermotor yang bersifat insidential. e. Melakukan koordinasi dengan coordinator keamanan. PeraturanPerusahaan Bidang Makanan (Pabrik, Restoran, Rumah Makan) a. Rutin melakukan check in pada waktu masuk kerja dan check out pada waktu pulang kerja. b. Bekerja secara jujur, cermat, tertib, rapi, dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan. c. Mampu menyimpan rahasia, data, informasi jabatan dan perusahaan dengan sebaik mungkin. Wargayang tidak mematuhi dan atau melanggar peraturan tata tertib ini akan diberikan pembinaan oleh Pengurus RT dan atau Pengurus RW, jika warga tersebut masih membandel dan tetap tidak mematuhi dan atau tetap melanggar peraturan tata tertib ini dinyatakan sebagai Warga yang tidak baik dan tidak layak untuk bertempat tinggal dan atau berdomisili di Lingkungan RW 21, dan oleh karenanya Pengurus RW 21 berhak untuk menghentikan ketidakpatuhan dan tindak pelanggaran tersebut, baik secara ContohTata Tertib / Aturan Warga Pengontrak. Suatu lingkungan yang baik membutuhkan sebuah peraturan atau tata tertib. Dengan adanya tata tertib atau aturan tersebut, maka kehidupan bertetangga dan bermasyarakat akan menjadi nyaman dan tentram. Bahwa sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT.10 untuk menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT.10. Melindungi dan mengamankan lingkungan RT 10 RW IV sesuai dengan .

contoh peraturan tata tertib lingkungan rt